Rabu 03 Jan 2024 16:35 WIB

Mulai 5 Januari 2024, Ini Harga Baru Tiket Objek Wisata di Pangandaran

Tarif masuk objek wisata di Pangandaran akan dihitung per orang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Suasana di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Ahad (24/12/2023).
Foto: Dok. Republika.
Suasana di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Ahad (24/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Tarif atau harga tiket masuk sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan berubah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana memberlakukan penyesuaian tarif itu per 5 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari menjelaskan, tarif masuk sejumlah objek wisata mengalami perubahan karena penghitungan retribusinya tidak lagi berdasarkan jenis kendaraan, melainkan orang. “Pokoknya nanti hitungannya tarif masuk itu per orang. Selama ini kan hitungannya per kendaraan,” kata dia kepada Republika, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Menurut Tonton, tarif tiket masuk objek wisata akan disesuaikan per kawasan. Salah satunya kawasan yang mencakup objek wisata Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu, di mana tarif tiket masuknya menjadi Rp 20 ribu per orang. 

Untuk kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari tarifnya Rp 15 ribu per orang. Sedangkan untuk kawasan wisata Pantai Karapyak tarifnya Rp 6.000 per orang dan kawasan wisata Green Canyon Rp 10 ribu per orang. “Jadi, itu wisatawan bayar untuk satu kawasan. Tidak banyak pintu tiket,” kata Tonton.

Tonton mengatakan, penyesuaian tarif tiket masuk objek wisata itu perlu dilakukan. Sebab, kata dia, retribusi ke kawasan objek wisata sudah semestinya dihitung per orang, bukan per kendaraan. “Subjek retribusi itu bukan kendaraan, tapi orang. Kendaraan hanya sebagai alat angkut orang yang mau berlibur,” ujarnya.

Untuk kendaraan wisatawan, menurut Tonton, nantinya tidak dikenakan biaya masuk ke kawasan objek wisata, tapi diberlakukan tarif parkir. Soal tarif parkir itu disebut akan diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran. 

Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras dikenakan tarif Rp 10 ribu per orang. Sementara kendaraan motor dikenakan tiket Rp 20 ribu, mobil kecil Rp 60 ribu, minibus kecil Rp 95 ribu, minibus besar Rp 135 ribu, bus kecil Rp 205 ribu, bus sedang Rp 295 ribu, dan bus besar Rp 515 ribu.

Adapun untuk tarif masuk kawasan wisata Pantai Batu Hiu dikenakan tarif Rp 9.000 per orang. Sementara kendaraan motor dikenakan tiket Rp 15 ribu, mobil kecil Rp 50 ribu, minibus kecil Rp 75 ribu, minibus besar Rp 110 ribu, bus kecil Rp 170 ribu, bus sedang 245 ribu, dan bus besar Rp 420 ribu. Sedangkan untuk masuk kawasan wisata Green Canyon dikenakan tarif Rp 10 ribu per orang, belum termasuk sewa perahu.

Pemkab Pangandaran juga sempat memberlakukan tarif tiket masuk terusan ke tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, dengan harga Rp 20 ribu per orang.

Untuk wisatawan yang menggunakan kendaraan, seperti sepeda motor, dikenakan tarif Rp 40 ribu untuk tiket terusan, jip/sedan Rp 120 ribu, minibus kecil Rp 180 ribu, minibus besar Rp 250 ribu, bus kecil Rp 400 ribu, bus sedang Rp 550 ribu, dan bus besar Rp 980 ribu.

Mulai 5 Januari 2024, tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan dihitung per orang. “Tarif per kendaraan itu nanti tidak berlaku lagi,” kata Tonton.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement