Rabu 03 Jan 2024 17:02 WIB

THN Amin Desak KPU Klarifikasi Soal Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos

THN Amin melihat adanya perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu soal di Taiwan.

Sejumlah surat suara yang telah dilipat di Kantor KPU Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah surat suara yang telah dilipat di Kantor KPU Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengklarifikasi dan menelusuri kejadian pembagian surat suara Pilpres 2024 kepada pemilih di Taiwan, yang mendahului jadwal.

Permintaan klarifikasi dilatarbelakangi oleh pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 28 Desember 2023, yang menyebutkan tidak adanya kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman. Hal itu diatur dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 1.395 Tahun 2023.

Baca Juga

THN Amin melihat adanya perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu mengenai permasalahan tersebut. Direktur Sengketa Proses THN Amin, Zaid Mushafi mendesak kedua lembaga itu bisa menuntaskan masalah pencoblosan lebih dulu bagi warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan.

"Dalam sebuah pemberitaan pada 29 Desember 2023, KPU menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri yang dianggap sebagai surat suara rusak, sementara pada 28 Desember, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur," kata Zaid dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Menurut Zaid, kuat dugaan telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman surat suara yang mengakibatkan sejumlah 31.276 surat suara rusak. Atas dasar itu, THN Amin meminta KPU RI untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan.

Zaid mendesak, KPU harus memeriksa secara terbuka dan transparan terhadap kelalaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. Adapun hasil klarifikasi wajib disampaikan ke publik.

"Kami THN Amin mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi agar didapat kejelasan dari KPU RI mengenai isu tersebut," ucap Zaid.

Dia menyebut, kasus surat suara rusak tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas proses pemilihan, terutama bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. THN Amin menekankan pentingnya setiap suara dihitung secara adil dan akurat dalam pemilihan umum.

"Permintaan penyelidikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan umum, terutama dalam hal logistik dan distribusi surat suara. THN Amin berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Indonesia berlangsung jujur dan adil," ujar Zaid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement