Rabu 03 Jan 2024 17:05 WIB

Bawaslu Indramayu Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 5.316 Orang

Pendaftaran pengawas TPS di Indramayu dibuka hingga 6 Januari 2024.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kotak suara Pemilu 2024.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Kotak suara Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melakukan rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran untuk menjadi petugas pengawas TPS itu dibuka mulai Selasa (2/1/2024) sampai Sabtu (6/1/2024).

Rekrutmen Pengawas TPS itu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024.

Baca Juga

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni mengatakan, untuk Pemilu 2024 dibutuhkan 5.316 pengawas TPS. “Setiap satu TPS dibutuhkan satu pengawas,” kata dia.

Meski demikian, Tabroni mengatakan, untuk pendaftar pengawas TPS ini jumlahnya bisa dibuka sampai dua kali lipat. Hal itu mengantisipasi terjadinya penggantian antarwaktu (PAW) bilamana ada petugas pengawas TPS yang sudah terpilih, tetapi mengundurkan diri dan sebagainya.

Tabroni menerangkan, rekrutmen pengawas TPS itu dilaksanakan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap kecamatan. Masyarakat yang berminat mendaftar bisa langsung mendatangi kantor Panwaslu di masing-masing kecamatan.

Berikut syarat menjadi pengawas TPS:

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement