REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli menegaskan tak mengetahui kejadian yang menjerat Firli.
"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," kata Romli ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/1/2024).
Romli menjelaskan adanya perbedaan antara saksi ahli dengan a de charge berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. Romli merasa lebih cocok kalau diminta sebagai saksi ahli. "Saksi dan saksi ahli beda menurut KUHAP. Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," ujar Romli.
Romli menyebut hal ini sudah diutarakannya kepada kubu Firli Bahuri. Romli pun turut menyampaikan keberatannya itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Sudah (menyampaikan keberatan) via WA ke Kapolda Metro," ujar Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2003 itu.