Rabu 03 Jan 2024 19:47 WIB

KPU Ingatkan Batas Pengurusan Pindah Memilih pada 15 Januari

KPU mengingatkan batas pengurusan pindah memilih paling lambat pada 15 Januari 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. KPU mengingatkan batas pengurusan pindah memilih paling lambat pada 15 Januari 2024.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. KPU mengingatkan batas pengurusan pindah memilih paling lambat pada 15 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa pemilih Pemilu 2024 bisa mengurus pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Batas waktu pengurusannya jatuh pada Senin (15/1/2024), mengingat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga

Betty menjelaskan, ada sembilan kondisi bagi pemilih mengajukan pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Sembilan kondisi itu adalah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Betty mengatakan, dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya boleh menjadi syarat untuk mengajukan pindah memilih pada H-7 pencoblosan yang jatuh pada 7 Februari 2024. Keempatnya adalah bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP. Ketentuan pengecualian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019.

Betty menjelaskan, pemilih dapat mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota. Pengurusan bisa dilakukan di tempat asal maupun tujuan pindah memilih.

Dalam prosesnya, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih. "Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," ujarnya.

Menurut dia, pengajuan pindah memilih biasanya banyak terjadi di daerah yang banyak terdapat mahasiswa ataupun pekerja. Salah satunya adalah Jakarta yang menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan. "(Jakarta banyan pindah memilih) karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement