In Picture: Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Tunjukkan KTP atau KK
Pemerintah mewajibkan warga yang membeli LPG 3 Kg untuk mendaftar.
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto
Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja memperlihatkan aplikasi MyPertamina yang digunakan untuk mendaftarkan warga yang akan membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja membawa tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.
sumber : Republika
Advertisement