Rabu 03 Jan 2024 23:39 WIB

KemenPPPA Minta Guru Mengaji Cabul di Purwakarta Dikenai Pidana Tambahan

Kekerasan seksual diduga telah dilakukan tersangka sejak 2018.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Foto: ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum mengenakan pidana tambahan kepada guru ngaji pelaku kekerasan seksual terhadap 15 korban anak di Purwakarta, Jawa Barat.

"Tersangka dapat dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76D, dan atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut, mengingat tersangka merupakan tenaga pendidik, maka dapat dikenakan sepertiga pidana tambahan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga

Selama proses hukum berlangsung, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta terus memberikan pendampingan hukum bagi para korban secara berkesinambungan agar dapat memperoleh keadilan.

Nahar juga mengimbau dinas setempat untuk mengawal terpenuhinya hak pendidikan para korban. "Jangan sampai anak korban kekerasan putus sekolah karena mendapatkan labeling dan diskriminasi dari pihak sekolah maupun masyarakat," katanya.

Kekerasan seksual diduga telah dilakukan tersangka sejak 2018, dengan modus memanggil para korban untuk memijat dengan iming-iming menjanjikan kepada para korban akan mendapat ilmu spiritual. Apabila korban menolak permintaan tersebut, tersangka berdalih korban akan celaka.

Dalam kasus ini, diduga korbannya ada lebih dari 15 orang. "Saat ini korban berjumlah 15 orang, empat korban diduga mengalami persetubuhan dan telah dilakukan visum et repertum, serta 11 korban lainnya diduga mengalami pencabulan oleh tersangka," kata Nahar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement