REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, yang menyatakan dukungannya pada salah satu cawapres. Menanggapi hal ini, Dewan Pengarah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Mardiono, menilai dukungan tersebut jelas melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau kemudian dia memberikan dukungan terhadap siapa pun, ya, itu berarti mereka tidak netral. Kalau mereka tidak netral, berarti mereka melanggar peraturan," ujar Mardiono di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Mardiono meminta adanya penindakan dari pihak berwenang terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang tak netral. Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peraturan terkait jenis pelanggaran tersebut.
"Itu kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral, sebagaimana juga yang sering disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa pegawai negeri itu harus netral," kata Mardiono.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima informasi terkait video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden (cawapres), yaitu Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait temuan itu.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya sudah mendapatkan video yang viral itu sejak Selasa (2/1/2024). Setelah mendapatkan video itu, Bawaslu langsung melakukan pleno dan membentuk tim dalam melakukan penelusuran terkait video itu.
Bawaslu juga telah mengagendakan untuk memanggil seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terekam dalam video itu. Seluruh anggota Satpol PP tersebut akan dimintai keterangan terkait proses pembuatan video tersebut.
Setelah itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Garut akan kembali menggelar pleno untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan. Apabila dinyatakan ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina ASN di daerah masing-masing.