REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Wahid Dianbudiyanto menekankan pentingnya regulasi terkait operasi Carbon Capture Storage (CCS) untuk membentuk kepercayaan bagi investor dan pengembang proyek di Indonesia. Regulasi juga menurutnya penting untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait aspek keselamatan dan keamanan operasi.
“Saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung implementasi CCS," kata Wahid, Kamis (4/1/2024).
Wahid menjelaskan, untuk saat ini regulasi mengenai CCS masih dalam skema Peraturan Pemerintah. Padahal, Kementerian ESDM menyatakan pada saat ini, Indonesia sudah memiliki sekitar 15 proyek CCS atau CCUS yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Namun, proyek-proyek tersebut masih berada dalam fase kajian atau persiapan, dan perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi.
Wahid juga menyarankan beberapa strategi dan kebijakan yang dapat diaplikasikan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan CCS sebagai salah satu langkah mitigasi perubahan iklim. Di antaranya adalah pembentukan kerangka regulasi, insentif keuangan, kemitraan internasional, pendidikan dan pelatihan, stimulasi riset dan inovasi, perencanaan tata ruang dan zonasi, kampanye kesadaran publik, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta dukungan pemerintah.
"Dengan mengimplementasikan strategi dan kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat kapasitasnya dan meningkatkan kesiapannya dalam mengintegrasikan CCS sebagai bagian integral dari upaya mitigasi perubahan iklim," ujarnya.