Kamis 04 Jan 2024 13:32 WIB

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD

Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta soal larangan melakukan kegiatan politik di CFD.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Gibran Bocorkan persiapannya untuk debat Capres-Cawapres ke IV saat hadiri acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kota Solo tahun 2024-2045 di Solo Paragon Hotel, Kamis (4/1/2024).
Foto: Republika/Alfian choir
Gibran Bocorkan persiapannya untuk debat Capres-Cawapres ke IV saat hadiri acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kota Solo tahun 2024-2045 di Solo Paragon Hotel, Kamis (4/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2012  terkait larangan melakukan kegiatan politik di arena car free day (CFD).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus tertanggal 3 Desember 2024, yang ditempel di dinding kantor lembaga pengawas itu di Tanah Abang.

Baca Juga

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu, disebutkan bahwa aksi Gibran membagikan susu di areana CFD itu terdapat unsur kegiatan untuk partai politik. Sebab, dalam kegiatan itu ada Gibran yang merupakan cawapres dan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang semuanya merupakan kontestan pemilu yang diusung partai politik.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sonny mengatakan, Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran ini kepada Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan putusan tersebut kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran peraturan gubernur (pergub).

Bawaslu Jakpus tidak hanya menyatakan Gibran yang melanggar pergub dalam kasus ini. Terdapat tiga orang lainnya yang dinyatakan melanggar, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Ketiganya adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Gibran bagi susu...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement