Kamis 04 Jan 2024 14:40 WIB

Ogah Bersaksi Ringankan Firli, Ini Penjelasan Prof Romli

Prof Romli Atmasasmita menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Prof Romli Atmasasmita menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Prof Romli Atmasasmita menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita ogah menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terjerat kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Romli membalas surat panggilan yang dikirimkan Polda Metro Jaya yang isinya keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Romli hanya bersedia kalau dimintakan sebagai ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga

"Bersama ini saya menyatakan bahwa saya tidak bersedia diminta sebagai saksi meringankan untuk kasus pak Firli Bahuri. Alasannya bahwa saya sesuai keahlian dalam hukum pidana hanya bersedia jika diminta sebagai ahli oleh Firli Bahuri," kata Romli saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (4/1/2024).

Romli menyebut surat dari Polda Metro Jaya diresponnya lewat surel. Romli menembuskan surel itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

"Ya lewat email," ujar Romli.

Walau demikian, Romli ikut merespons soal duduk perkara yang melilit Firli. Romli menyebut penyidik wajib menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan guna membuktikan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

"Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATM," ujar Romli.

Romli mengingatkan penyidik mematuhi Pasal 2 UU No 8 tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu.

"Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," ujar Romli.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim ulang surat panggilan terhadap Prof Romli mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli Bahuri sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak akhir 2023. Tapi Firli masih belum juga ditahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement