Kamis 04 Jan 2024 14:50 WIB

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun!

Presiden Jokowi telah menandatangani revisi UU ITE, penyebar hoaks dipenjara 6 tahun.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Hoax. Ilustrasi. Presiden Jokowi telah menandatangani revisi UU ITE, penyebar hoaks dipenjara 6 tahun.
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi. Presiden Jokowi telah menandatangani revisi UU ITE, penyebar hoaks dipenjara 6 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi UU ITE ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024.

Dalam Undang-Undang ini terdapat perubahan di Pasal 27. Ada dua pasal baru yang disisipkan di Pasal 27, yakni Pasal 27A dan 27B.

Baca Juga

Di Pasal 27A berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Sedangkan di Pasal 27B berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:"

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Sedangkan di Pasal 28 mengatur soal penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

"Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1).

"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," bunyi Pasal 28 ayat (3).

Kemudian di dalam Pasal 45 ayat (4) mengatur soal hukum pidana dan denda bagi orang yang sengaja menyerang kehormatan dan nama baik orang lain, seperti yang dimaksud pada Pasal 27A.

"Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 45.

Namun dalam ayat (5) dijelaskan bahwa tindak pidana aduan yang dimaksud pada ayat (4) itu hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

Sedangkan di ayat (8) Pasal 45 mengatur soal hukuman pidana dan denda sebagaimana dimaksud pada Pasal 27B ayat (1).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi ayat (8).

Berikutnya ketentuan di Pasal 45A ayat (1) diubah. Ayat ini mengatur soal pidana dan denda penyebaran berita bohong.

"Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi ayat (1) Pasal 45A.

Begitu juga dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana dimaksud di Pasal 28 ayat (3), menjadi berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi ayat (3).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement