REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan kebocoran dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor mantan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan pengacaranya Ian Iskandar.
Dugaan kebocoran dokumen tersebut diketahui pada Firli membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo selaku pelapor kasus tersebut. Edy mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/1/2024).
Dia menyebut tindakan Firli dan kuasa hukumnya membawa dokumen DJKA Kemenhub dalam sidang praperadilan telah melanggar aturan. "Hal ini diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik," terang Edy di Jakarta, Kamis (4/1/2024).