Kamis 04 Jan 2024 16:45 WIB

Pabrik Rokok Kecil Kudus tak Permasalahkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Hampir setiap tahun cukai rokok naik, sehingga kami sudah terbiasa dan tak risau.

Red: Fuji Pratiwi
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2024, meskipun bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.

"Hampir setiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai rokok, sehingga kami sudah terbiasa dan tidak ada hal yang perlu dirisaukan lagi. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga

Ia mengakui sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. Kata dia, saat ini harga jual rokok yang diproduksinya belum dinaikkan karena masih menggunakan pita cukai rokok 2023 karena masih memiliki stok pita cukai hasil pemesanan pada Desember 2023.

Pita cukai rokok keluaran 2024 dengan banderol harga menyesuaikan kenaikan tarif pita cukai yang baru, diperkirakan baru dilekatkan pada pekan kedua Januari 2024. "Saya perkirakan harga jual per banderol mengalami kenaikan hingga Rp500 dari harga jual sebelumnya Rp 6.500 per bungkus," ujarnya.