Kamis 04 Jan 2024 16:45 WIB

Pabrik Rokok Kecil Kudus tak Permasalahkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Hampir setiap tahun cukai rokok naik, sehingga kami sudah terbiasa dan tak risau.

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sejumlah pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2024, meskipun bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.

"Hampir setiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai rokok, sehingga kami sudah terbiasa dan tidak ada hal yang perlu dirisaukan lagi. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya," kata Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga

Ia mengakui sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. Kata dia, saat ini harga jual rokok yang diproduksinya belum dinaikkan karena masih menggunakan pita cukai rokok 2023 karena masih memiliki stok pita cukai hasil pemesanan pada Desember 2023.

Pita cukai rokok keluaran 2024 dengan banderol harga menyesuaikan kenaikan tarif pita cukai yang baru, diperkirakan baru dilekatkan pada pekan kedua Januari 2024. "Saya perkirakan harga jual per banderol mengalami kenaikan hingga Rp500 dari harga jual sebelumnya Rp 6.500 per bungkus," ujarnya.

Menurut dia hal terpenting adalah ada kenyamanan dalam berusaha dengan tidak ada rokok ilegal yang beredar di pasaran. Meskipun rokok ilegal yang beredar merupakan jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), kata dia, tetap bisa berpengaruh terhadap penjualan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Ia berharap Bea Cukai menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal agar produsen rokok, terutama golongan III bisa mengembangkan usahanya dan turut membantu penerimaan negara lewat pajak.

Sementara itu, Pemilik PR Kembang Arum Kudus Peter Muhammad Faruq juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok. Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi dan kenaikannya diperkirakan hanya empat persen.

"Harapannya, ada ketegasan soal pemberantasan rokok ilegal serta aturan terkait perusahaan rokok golongan besar agar tidak membuat anak usaha yang bergerak di bidang yang sama di kelas III karena rokok di kelas yang sama dari pemodal kecil tentunya kalah bersaing," ujarnya. 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement