Diketahui, Moeldoko mengeklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan dukungan kepada Gibran. Justru ia menyebut, Satpol PP sebagai institusi belum mendapat posisi yang jelas dalam pemerintahan.
Moeldoko mengaku pernah mendapatkan keluhan dari Satpol PP yang menyampaikan kebingungan soal status mereka sebagai ASN. Ia menduga, dukungan tersebut merupakan upaya mereka untuk menyampaikan keluhannya kepada capres-cawapres.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mempertanyakan kapasitas Moeldoko yang menyebut Satpol PP Kabupaten Garut tak melanggar netralitas. Padahal, yang berhak menentukannya adalah Bawaslu.
"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu, Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak, ya, Bawaslu, bukan Moeldoko," ujar Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (4/1/2024).