Kamis 04 Jan 2024 19:07 WIB

Kuasa Hukum Firli Bahuri Cari Pengganti Prof Romli

Kuasa hukum Firli akan mencari pengganti Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Kuasa hukum Firli akan mencari pengganti Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri. Kuasa hukum Firli akan mencari pengganti Prof Romli sebagai saksi meringankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Prof Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus yang dihadapi kliennya.

 

Baca Juga

"Dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurut dia, Prof Romli Atmasasmita memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang akan berikan keterangan meringankan.

 

Ian menambahkan, pihaknya masih menjajaki pengganti Romli Atmasasmita atau saksi yang meringankan (a de charge).

 

"Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi, 'a de charge'. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," katanya.

Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi "a de charge" bagi Firli Bahuri.

 

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

 

Romli menjelaskan dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. "Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement