Kamis 04 Jan 2024 19:38 WIB

Tanggapan Timnas Amin Soal Gibran Langgar Pergub DKI

Timnas Amin ikut menanggapi soal Gibran yang dinyatakan melanggar Pergub DKI.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN, Billy David Nerotumilena. Timnas Amin ikut menanggapi soal Gibran yang dinyatakan melanggar Pergub DKI.
Foto: Republika/Eva Rianti
Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN, Billy David Nerotumilena. Timnas Amin ikut menanggapi soal Gibran yang dinyatakan melanggar Pergub DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menanggapi ihwal cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta karena melakukan kegiatan politik dengan membagi susu di Car Free Day (CFD). Timnas AMIN menekankan segala bentuk pelanggaran memang mesti ditindak sebagaimana mestinya.

 

Baca Juga

"Kami dari Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan. Bawaslu (Jakarta Pusat) hari ini sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," ujar Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Billy David Nerotumilena kepada wartawan di Posko Perubahan Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

 

Timnas AMIN melihat segala bentuk pelanggaran memang mesti ditindak, termasuk kasus Gibran yang bagi-bagi susu di CFD. Billy pun menegaskan agar pihak-pihak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran menerima konsekuensinya.

 

"Kita mendukung langkah sepenuhnya jika dirasa sebuah pelanggaran kan tentu ada konsekuensi, dan konsekuensi itu juga kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang berlaku mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut," ujar Billy.

 

Dalam kesempatan itu, Billy mengatakan pihaknya juga menghargai Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga tidak profesional mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan. Pelaporan itu juga tentang kasus yang sama, yakni Gibran bagi-bagi susu di CFD.

 

"Kita menghormati langkah yang ditempuh tim TKN, tentu kan itu dari kajian-kajian, dari diskusi, enggak mendadak kemudian mengambil sikap seperti itu, dan kalau dari kami sepenuhnya menghargai proses itu. Kemudian nanti proses yang berlangsung di DKPP atau proses lanjutannya juga kita menghormati saja. Jadi kita dari Timnas AMIN tidak ada langkah untuk ikut terlibat dalam polemik," jelasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu) Jakpus memutuskan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan gubernur DKI Jakarta terkait larangan melakukan kegiatan politik di arena car free day (CFD).

 

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus tertanggal 3 Desember 2024, yang ditempel di dinding kantor lembaga pengawas itu di Tanah Abang.

 

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu, disebutkan bahwa aksi Gibran membagikan susu di area CFD itu terdapat unsur kegiatan untuk partai politik. Sebab, dalam kegiatan itu ada Gibran yang merupakan cawapres dan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang semuanya merupakan kontestan pemilu yang diusung partai politik.

 

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

 

Sonny mengatakan, Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran ini kepada Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan putusan tersebut kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran peraturan gubernur (pergub).

 

Bawaslu Jakpus tidak hanya menyatakan Gibran yang melanggar pergub dalam kasus ini. Terdapat tiga orang lainnya yang dinyatakan melanggar, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Ketiganya adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

 

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

 

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik. Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite PAN yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus juga memanggil Gibran, kemarin, Rabu (3/1/2024) siang.

 

Kepada wartawan, Gibran mengaku telah menyampaikan kepada Bawaslu Jakpus bahwa tidak ada kegiatan politik ketika dirinya menghadiri CFD Jakarta awal Desember 2023 lalu.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement