Kamis 04 Jan 2024 23:53 WIB

Pakai Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Ini Peringatan Kapolres

Kendaraan berknalpot brong akan ditahan dan bisa diambil dengan sejumlah syarat.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Knalpot brong atau bising.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Knalpot brong atau bising.

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO — Jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur, akan mengintensifkan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising. Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar ini disebut dapat ditahan sementara dan baru bisa diambil kembali pemiliknya dengan sejumlah persyaratan.

“Tahun ini, target kami zero knalpot brong,” kata Kepala Polres (Kapolres) Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. 

Baca Juga

Pada 2023, jajaran Polres Ponorogo menindak 647 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Sebagian besar merupakan kendaraan di wilayah Ponorogo. Adapun 134 kendaraan berasal dari luar daerah.

Meskipun penindakan terus dilakukan, masih ada saja kendaraan berknalpot brong. Karenanya, Kapolres menyampaikan komitmen jajaran Polres Ponorogo untuk mengintensifkan razia dan melakukan penindakan.

“Saya tindak tegas. Kalau kedapatan menggunakan knalpot brong, baik yang sedang terparkir atau sedang jalan, tetap akan ditindak tegas oleh petugas kami,” kata Kapolres.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo AKP Jumianto Nugroho mengatakan, kendaraan dengan knalpot brong yang ditindak aparat kepolisian bisa ditahan atau disita sementara. Paling cepat disebut sekitar dua bulan. “Knalpot brong kita sita untuk dimusnahkan,” katanya.

Untuk mengambil kembali kendaraan itu ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Menurut Jumianto, syaratnya sudah menjalani sidang tilang. Selain itu, knalpot kendaraan diganti dengan yang standar atau sesuai ketentuan. “Lalu wajib bersama orang tua saat mengambil, serta membawa surat pernyataan dari desa,” kata dia.

Jumianto pun menyampaikan upaya penindakan kendaraan dengan knalpot brong ini akan terus dilakukan. Menurut dia, saat ini sudah ada satuan tugas (satgas) untuk penanganan knalpot bising. Ia mengatakan, upaya yang dilakukan kepolisian ini merespons keluhan dari masyarakat.

Selain knalpot brong, dikeluhkan juga soal balap liar. “Memang setiap kali kita turun ke masyarakat, untuk Satlantas, selalu yang dikeluhkan masalah balap liar dan knalpot brong. Maka Pak Kapolres membuat program zero knalpot brong,” kata Jumianto.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement