Kamis 04 Jan 2024 23:53 WIB

Pakai Motor Knalpot Brong di Ponorogo, Ini Peringatan Kapolres

Kendaraan berknalpot brong akan ditahan dan bisa diambil dengan sejumlah syarat.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Knalpot brong atau bising.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Knalpot brong atau bising.

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO — Jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur, akan mengintensifkan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising. Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar ini disebut dapat ditahan sementara dan baru bisa diambil kembali pemiliknya dengan sejumlah persyaratan.

“Tahun ini, target kami zero knalpot brong,” kata Kepala Polres (Kapolres) Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. 

Baca Juga

Pada 2023, jajaran Polres Ponorogo menindak 647 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Sebagian besar merupakan kendaraan di wilayah Ponorogo. Adapun 134 kendaraan berasal dari luar daerah.

Meskipun penindakan terus dilakukan, masih ada saja kendaraan berknalpot brong. Karenanya, Kapolres menyampaikan komitmen jajaran Polres Ponorogo untuk mengintensifkan razia dan melakukan penindakan.