Jumat 05 Jan 2024 07:59 WIB

Tabrakan Kereta Turangga dan Kereta Lokal di Cicalengka KAI Belum Bisa Pastikan Ada Korban

KAI belum bisa memastikan apakah terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tabrakan antara kereta Commuter Line Bandung Raya dengan KA Turangga.
Foto: Tangkapan Layar
Tabrakan antara kereta Commuter Line Bandung Raya dengan KA Turangga.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tabrakan antara Kereta Api Turangga dan Kereta Api lokal terjadi di petak Jalan Cicalengka-Haurpuguh, sekitar pukul 06.03 WIB, Jumat (5/1/2024). Belum dipastikan apakah terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku tengah di perjalanan menuju lokasi kejadian.

Baca Juga

"Betul, kejadian pukul 06.30 Wib di petak jalan Cicalengka-Haurpuguh antara KA Turangga dengan KA lokal," ujar Ayep, Jumat (5/1/2024).

Ayep mengatakan belum dapat memastikan apakah terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. "Belum, masih belum dipastikan korban," katanya.

Ayep melanjutkan saat ini tengah menuju lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. "Nanti dikabari lagi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement