Jumat 05 Jan 2024 11:59 WIB

Polisi Bersama Komunitas Motor Deklarasi tak Gunakan Knalpot Brong

Larangan pakai knalpot brong untuk menciptakan situasi kondusif jelang Pemilu 2024.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tumpukan barang bukti knalpot brong yang dimusnahkan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Progo 2023-2024 di halaman Balia Kota Yogyakarta, Selasa (17/10/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan barang bukti knalpot brong yang dimusnahkan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Progo 2023-2024 di halaman Balia Kota Yogyakarta, Selasa (17/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, bersama komunitas sepeda motor menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Deklarasi digelar di GOR Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, Jumat (5/1/2024), dengan dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, para pelajar, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.

"Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024," kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Jumat. Apalagi, kata dia, tahap kampanye terbuka dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Menurut dia, apel kali ini merupakan wujud kesiapan warga Kudus dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai. Khususnya, dalam tahap kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Polres Kudus selama tiga bulan terakhir berhasil menindak 427 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Dydit, Polres Kudus sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas," ujar Dydit.

Oleh sebab itu, sambung dia, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas. "Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," ujar Dydit.

Polres Kudus juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement