Jumat 05 Jan 2024 12:16 WIB

Israel Bersiap Usir Ratusan Warga Arab dari Wilayahnya 

Warga yang akan dideportasi hanya memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
Sebuah restoran hancur terlihat saat matahari terbenam di sebelah kamp pengungsi Deir Al Balah, di selatan Jalur Gaza pada (2/1/2024).
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Sebuah restoran hancur terlihat saat matahari terbenam di sebelah kamp pengungsi Deir Al Balah, di selatan Jalur Gaza pada (2/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Israel akan mengusir ratusan warganya yang berkebangsaan Arab dari wilayahnya di Yerusalem Timur karena dituduh terlibat terorisme. Mereka yang diusir, akan direlokasi ke wilayah Palestina.

“Israel bersiap mendeportasi ratusan warga Arab Israel dan penduduk Yerusalem Timur yang telah dihukum karena terorisme ke wilayah Palestina, dan beberapa dari mereka akan dideportasi dalam beberapa bulan mendatang,” kata Radio Angkatan Darat Israel dalam laporannya, Kamis (4/1/2024), dikutip laman Middle East Monitor.

Baca Juga

Menurut Radio Angkatan Darat Israel, pengusiran itu dilakukan setelah adanya perubahan pada Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang diluncurkan pada Februari tahun lalu. “Israel sedang dalam proses mendeportasi 18 teroris ke wilayah Palestina pada tahap pertama, dengan ratusan aktivis lainnya menjadi sasaran pencabutan kewarganegaraan mereka atau pembatalan tempat tinggal mereka,” ungkap stasiun radio tersebut.

Radio Angkatan Darat Israel melaporkan, Otoritas Perang Ekonomi Melawan Terorisme, bekerja sama dengan militer dan badan keamanan Israel, Shin Bet, telah menyimpulkan laporan mengenai adanya aliran dana dari Otoritas Palestina terkait teroris (tahanan Palestina yang dibebaskan) yang memiliki kewarganegaraan atau tinggal di Israel. “Tujuan laporan ini adalah untuk melaksanakan UU yang dikeluarkan Februari lalu, yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel, menandatangani pencabutan kewarganegaraan,” kata Radio Angkatan Darat Israel.

Radio Angkatan Darat Israel menyebut, UU yang diluncurkan pada Februari tahun lalu itu selama ini belum bisa diterapkan karena ada permasalahan hukum dalam pencabutan kewarganegaraan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. “Namun UU ini, yang dikeluarkan hampir setahun lalu, menetapkan bahwa jika seseorang menerima uang dari Otoritas Palestina dan memiliki hubungan yang jelas dengan uang tersebut, Menteri Dalam Negeri, Moshe Arbel harus menandatangani deportasi mereka,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 18 calon yang bakal dideportasi. Menteri Dalam Negeri Israel Moshe Arbel harus menandatanganinya. Kemudian Menteri Kehakiman Israel Yariv Leviv harus menyetujuinya. Warga yang akan dideportasi hanya memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding ke pengadilan.

“Ada ratusan teroris lain yang memenuhi kriteria, namun prosesnya akan memakan waktu lebih lama dan melibatkan kompleksitas hukum yang cukup besar dalam mendeportasi mereka juga,” kata Radio Angkatan Darat Israel.

Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang (RUU) pada 15 Februari 2023 untuk mencabut kewarganegaraan atau membatalkan tempat tinggal seorang tahanan yang menerima alokasi keuangan dari Otoritas Palestina. Knesset mengatakan, dari 120 anggota, sebanyak 94 di antaranya mendukung RUU tersebut dan 10 lainnya menentang. Sementara sisanya abstain.

Knesset mengungkapkan, UU menetapkan bahwa jika seorang warga negara atau penduduk Israel dihukum karena melakukan kejahatan yang merupakan pelanggaran kesetiaan kepada negara Israel, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara. Jika yang bersangkutan terbukti menerima aliran finansial dari Otoritas Palestina, maka otoritas Israel dimungkinkan untuk mencabut kewarganegaraannya atau izin tinggal permanennya, kemudian mendeportasinya ke wilayah Palestina di Tepi Barat atau Jalur Gaza.

“Banyak orang yang memiliki kewarganegaraan Israel atau penduduk tetap menerima alokasi bulanan dari Palestina sebagai gaji dan kompensasi karena melakukan tindakan permusuhan. Pembayaran ini secara bertahap meningkat sebanding dengan hukuman penjara orang tersebut,” kata Knesset.

UU itu sempat dikritik oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) di Israel, yakni The Adalah Arab Human Rights Centre. “Partai-partai oposisi dan anggota koalisi di Knesset Israel hari ini bekerja sama untuk mengesahkan UU tambahan yang rasialis terhadap warga Palestina,” kata mereka. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement