Jumat 05 Jan 2024 12:22 WIB

Myanmar Bebaskan 9.652 Narapidana, Suu Kyi Termasuk? 

Peraih hadiah Nobel Aung San Suu Kyi yang didakwa hingga 27 tahun penjara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Junta Myanmar Kurangi Masa Tahanan Aung San Suu Kyi.
Foto: FRANCK ROBICHON / POOL
Junta Myanmar Kurangi Masa Tahanan Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Kantor berita pemerintah militer Myanmar melaporkan negara itu akan membebaskan 9.652 narapidana. Program amnesti ini digelar untuk memperingati hari kemerdekaan Myanmar.

Negara Asia Tenggara itu mengalami gejolak sejak militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih pada 2021 lalu. Memundurkan eksperimen demokrasi selama 10 tahun dan menindak keras protes.

Baca Juga

"Dengan niat menjaga hubungan dengan negara-negara lain dan atas alasan kemanusiaan, 114 tahanan asing akan diampunkan," kata junta dalam pernyataan singkat yang dipublikasi media pemerintah, Kamis (4/1/2023). "Mereka akan dideportasi," kata junta.

Media pemerintah melaporkan di ibukota komersial Myanmar, Yangon, sekelompok orang berkumpul di depan Penjara Insein untuk menjemput para tahanan yang dibebaskan. Tahanan yang belum dibebaskan adalah peraih hadiah Nobel Aung San Suu Kyi yang didakwa hingga 27 tahun penjara atas berbagai tuduhan mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilihan umum hingga korupsi. Ia menolak semua dakwaan.

Militer bersikeras persidangan Suu Kyi berjalan dengan independen. Pihak berwenang Myanmar biasa membebaskan tahanan untuk memperingati hari kemerdekaan dari penjajah Inggris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement