Jumat 05 Jan 2024 12:46 WIB

Menkominfo: Revisi UU ITE untuk Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif

UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua, kini mulai berlaku.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Rapat tersebut membahas di antaranya, hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Menkominfo Budi Arie Setiadi menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Rapat tersebut membahas di antaranya, hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pengesahan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena Pemerintah ingin menjaga ruang digital menjadi lebih kondusif. "Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Dia membantah anggapan bahwa kewenangan Pemerintah terlalu besar dalam UU ITE tersebut. Mengenai ada atau tidaknya pasal bermasalah, Budi mengatakan masyarakat nanti dapat memberikan respons. "Nanti kan. Ini sudah diberlakukan, diketok, diundangkan, dan kita lihat respons masyarakat. Ya, nanti kami diskusikan," tambah Budi Arie.

Baca Juga

​​Dia juga menyatakan tidak sependapat dengan anggapan bahwa UU ITE dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi masyarakat. Budi Arie menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi dan Pemerintah membuka ruang bagi kelompok sipil untuk berdiskusi.

"Ya, pasti dong, kan ada case-nya, apa. Kami enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi, kita perjuangkan susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah," ujar Budi Arie.

​​​​Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Kamis (4/1/2024), penandatanganan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Dengan penandatanganan tersebut, maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini, kini mulai berlaku.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement