Jumat 05 Jan 2024 14:49 WIB

Prof Romli Menolak, Filri Bahuri Ajukan Yusril Jadi Saksi Meringankan

Prof Romli menolak, Firli Bahuri ajukan Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Prof Romly menolak, Firli Bahuri ajukan Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Prof Romly menolak, Firli Bahuri ajukan Yusril Ihza Mahendra jadi saksi meringankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.

 

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Yusril akan diperiksa pada Senin (15/1). "Pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

 

Ade Safri menambahkan seharusnya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli. "Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," katanya.

 

Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua  Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi a de charge bagi Firli Bahuri.

 

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).

 

Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

 

"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement