REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur, Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban terjamin UU nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dewi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Dewi menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, sambung Dewi, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ucap Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. Dewi berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.