Jumat 05 Jan 2024 19:07 WIB

Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas Penyidikan Firli Bahuri dari Kepolisian

Pelimpahan berkas akan dilakukan setelah seluruh petunjuk terpenuhi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas perkara tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tim jaksa penelitinya belum menerima pengembalian berkas perkara Firli.

Mantan ketua KPK itu terkait kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. “Dari penyidik belum mengembalikan kelengkapan berkas perkara yang sudah kami (Kejati) berikan petunjuk beberapa hari lalu,” kata Herlangga saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga

Herlangga menambahkan, penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dikembalikan untuk dilimpahkan lagi ke kejaksaan. “Menurut ketentuan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung pengembalian berkas yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Herlangga.

Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (15/12/2023) melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Dari berkas perkara itu, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Pada Kamis (18/12/2023), JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut karena dinilai belum lengkap materil maupun formilnya. Namun dari pengembalian berkas tersebut jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidiknya akan segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

“Penyidik akan melakukan penindakan lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P-19 dari kejaksaan,” kata Ade, Senin (1/1/2024) lalu.

Kata dia, pelimpahan berkas kembali, pun akan dilakukan setelah seluruh petunjuk dari kejaksaan terpenuhi. Firli Bahuri adalah tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kasus tersebut berujung pada pemecatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Firli Bahuri sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan peningkatan status hukum tersebut. Tetapi usahanya kandas. Sampai saat ini, Firli Bahuri masih berstatus tersangka dan menunggu penahanan untuk selanjutnya diseret ke pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement