Jumat 05 Jan 2024 19:07 WIB

Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas Penyidikan Firli Bahuri dari Kepolisian

Pelimpahan berkas akan dilakukan setelah seluruh petunjuk terpenuhi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas perkara tersangka Firli Bahuri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tim jaksa penelitinya belum menerima pengembalian berkas perkara Firli.

Mantan ketua KPK itu terkait kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. “Dari penyidik belum mengembalikan kelengkapan berkas perkara yang sudah kami (Kejati) berikan petunjuk beberapa hari lalu,” kata Herlangga saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga

Herlangga menambahkan, penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dikembalikan untuk dilimpahkan lagi ke kejaksaan. “Menurut ketentuan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung pengembalian berkas yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Herlangga.

Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (15/12/2023) melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Dari berkas perkara itu, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 65 KUH Pidana.