Jumat 05 Jan 2024 22:20 WIB

Kemenkeu: SPPA BEI Berperan Krusial dalam Mendukung APBN dan SUN

SPPA membuat investor tidak melaporkan transaksi efek secara manual.

Red: Fuji Pratiwi
Karyawan beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan krusial dalam mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengembangan Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan menyebut, SPPA saat ini menjadi infrastruktur teknologi dan informasi yang dipilih oleh DJPPR sebagai sarana penyelenggaraan sistem Dealer Utama dalam mempertemukan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Baca Juga

"Kami mendukung pengembangan SPPA yang dilakukan BEI karena sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan dan optimalisasi SPPA dapat membantu pembentukan harga Surat Berharga Negara (SBN) yang wajar dan transparan (fair price discovery) di pasar sekunder," kata Deni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurut Deni, SPPA tidak hanya menjadi wadah perdagangan elektronik bagi EBUS di pasar sekunder, tetapi juga memegang peran strategis dalam peningkatan kinerja dan pengawasan Dealer Utama. SPPA juga telah memfasilitasi pemenuhan kewajiban Dealer Utama SUN dan SBSN untuk menyampaikan kuotasi harga harian SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri benchmark, sehingga turut berperan dalam menciptakan pasar SBN sekunder yang transparan, aktif, dan likuid.