Sabtu 06 Jan 2024 16:24 WIB

Disimpan di Kardus, Penyelundupan Burung Berhasil Digagalkan

Dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 787 ekor burung.

Suasana saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi.
Foto: ANTARA
Suasana saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Anggota Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sejumlah 787 ekor satwa burung liar dilindungi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 85 Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Medyanta melalui Kasat PJR Kompol Adri Bhirawasto mengatakan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan burung dilindungi yang dilakukan Kepala Induk 02 Kota Baru, Iptu Gobel.

"TKP di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasat PJR dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024). Ia menjelaskan modus operandi penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan angkutan umum.

Baca Juga

"Diangkut menggunakan bus Lentera Jaya bernopol BG 7020 EA, disembunyikan di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya," kata Gobel. Penangkapan tersebut bermula pada saat petugas memperoleh informasi bahwa ada ratusan burung yang dimuat dalam puluhan kardus yang dinaikkan ke sebuah bus.

"Asal puluhan bok burung dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat," kata dia. Setelah mendapatkan informasi, petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi.

Menurut Gobel, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar petugas menemukan puluhan tumpukan boks keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen. Adri Bhirawasto menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 787 ekor burung dikemas menggunakan 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus, di antaranya burung poksai mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.

"Kemudian ada jenis burung yang dilindungi juga seperti takur warna-warni, cucak ijo sayap biru, cucak ijo besar, cucak ijo sumatera dan cucak ijo kecil," ujar dia. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berikut kendaraan bus serta ratusan ekor burung langsung diamankan petugas di pos induk pintu keluar tol Kota Baru.

"Pengemudi dan burung-burung tersebut saat ini sudah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement