REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) merilis layanan digital terbaru berupa aplikasi Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab dalam perayaan Hari Amal Bhakti ke-78 lembaga negara tersebut di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (6/1/2024).
"Saya tidak akan bosan menyatakan kita berutang banyak terhadap aksara pegon. Kalau tidak ada aksara pegon yang menjadi perantara syiarnya, mungkin kita tidak akan bisa merasakan nikmatnya berislam di Nusantara. Karena itu kita harus menjaga dan melestarikan aksara pegon," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan dua aplikasi yang dikembangkan sebagai bagian dari transformasi digital di Kemenag. Dua aplikasi tersebut sebagai penanda kekhasan pendidikan di pesantren yakni aksara pegon dan kitab kuning.
Pegon Virtual Keyboard adalah aplikasi digital yang memungkinkan pengguna dapat menulis dengan aksara pegon pada papan ketik yang tersedia. Dengan mengunduh aplikasi ini, pengguna dapat menggunakan aksara pegon sebagai sarana menuangkan gagasan atau berkomunikasi melalui telepon pintar, laptop, tablet, atau perangkat digital lainnya.
Sementara, Rumah Kitab adalah platform digital yang menyediakan pembelajaran kitab kuning seperti yang dipelajari di pesantren. Pembelajaran kitab kuning di Rumah Kitab, terbagi dalam tiga jenjang, yaitu dasar (ula), menengah (wustha), dan atas (‘ulya).
Yaqut menjelaskan aksara pegon saat ini memang masih digunakan, namun umumnya terbatas di komunitas santri. Di luar komunitas santri, aksara pegon tidak digunakan. Bahkan, mungkin banyak yang tidak tahu apa itu aksara pegon.
Padahal sejarah mencatat aksara pegon dulu digunakan untuk menuliskan teks-teks keagamaan, teks sastra, surat menyurat, mantra, dan lainnya. Penggunaan aksara pegon dalam konteks peperangan, kata Yaqut, juga menjadi salah satu strategi komunikasi para pejuang bangsa dalam rangka mengelabui kolonial.
"Agar tetap lestari dan tidak hilang, cara satu-satunya adalah mengkondisikan bagaimana aksara pegon ini digunakan oleh masyarakat," kata dia.
Ia berharap dengan adanya aplikasi Pegon Virtual Keyboard ini masyarakat luas akan lebih mengenal dan terbiasa menggunakannya. Dengan demikian aksara pegon akan tetap lestari.
Kekhasan pesantren lainnya yang juga perlu dilestarikan adalah kitab kuning. Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur bahwa kitab kuning adalah salah satu rukun pesantren. Artinya, sebuah lembaga tidak bisa dikatakan sebagai pesantren kalau tidak mengajarkan kitab kuning.
"Seperti aksara pegon, kitab kuning ini saya kira juga perlu didigitalisasi. Kitab kuning di era digital tidak harus selalu tersedia dalam bentuk kertas, tetapi menjadi e-book atau sejenisnya yang berbasis elektronik," kata Yaqut.
Melalui aplikasi Rumah Kitab, masyarakat bisa mengaji kitab apa dan kepada kiai siapa. Mereka tinggal memilih pada menu yang tersedia. "Kita sekarang dari mana saja bisa menyimak dan memaknai kitab kuning yang dibacakan kiai melalui perangkat digital. Ini simpel dan sangat memudahkan," kata dia.
Kedua aplikasi tersebut dapat diunduh melalui telepon pintar dengan kata kunci 'Pegon Virtual Keyboard' dan 'Rumah Kitab'. Ke depan, kedua aplikasi itu akan terintegrasi dengan rumah data Kemenag Pusaka Superapss.