REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menghentikan dan menyita sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) malam WIB. Dalam penindakan tersebut, dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE turut diamankan.
Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48 tahun) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen. Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa.
Mereka sendiri yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut. "Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung," kata Irwan di Semarang, Ahad (7/1/2024).
Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Irwan belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun ancaman hukumannnya adalah penjara tiga bulan.