Ahad 07 Jan 2024 17:18 WIB

Rahasia di Balik 4 Tahapan Larangan Minum Khamar yang Direkam Alquran 

Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Minuman keras saat berpesta, ilustrasi. Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar
Foto: reuters
Minuman keras saat berpesta, ilustrasi. Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Khamar merupakan minuman yang memabukkan sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Larangan meminum minuman yang beralkohol ini karena dianggap nilai kemanfaatannya lebih sedikit dibandingkan mudharatnya. 

Namun demikian, Allah SWT menurunkan larangan meminum khamar ini tidak serta merta sekaligus. Penerapan hukum Islam selalu diberlakukan secara bertahap.  

Baca Juga

Hal ini lantaran budaya masyarakat Arab saat itu sangat menggemari khamar pada waktu itu sehingga dalam dakwahnya, Nabi Muhammad SAW, tidak sekeligus memerintahkan masyarakat Arab untuk berhenti mengkonsumsi khamar saat itu juga.

Merujuk pada Journal of Islamic Family Law, Hamidullah Mahmud, yang ditulis Siti Mahmudah dalam Oase, ada empat tahap yang dilewati Khamar sampai dihukumi haram. Tahap tersebut diambil dari Asbabun an-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar. Adapun empat tahap tersebut yakni sebagai berikut:

Pertama, dalam Surat An-Nahl ayat 67. Turun sebelum diharamkannya khamar dan mulai menganjurkan menghindari khamar karena terdapat tanda memabukkan. Allah SWT berfirman, yang artinya:

 وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآييَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti. "

 Ayat ini turun sebelum diharamkannya khamar dan menjadi awal mula diharamkannya. Sebagian ulama juga berpendapat, bahwa bagi yang membaca ayat ini dengan kedalaman instingnya akan datang ketetapan atau hukum dari Allah SWT terkait memabukkan.

Seperti Umar bin Khatab, yang terkenal dengan kepekaannya yang tinggi, pada masa hidup zaman pra-Islam ia sensitif akan keburukan-keburukan akibat mengkonsumsi alkohol.

Kedua, Allah SWT menunjukkan bahwa khamar itu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 219.   

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَككْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَللَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”

Ayat ini turun ketika...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement