Ahad 07 Jan 2024 17:18 WIB

Rahasia di Balik 4 Tahapan Larangan Minum Khamar yang Direkam Alquran 

Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Minuman keras saat berpesta, ilustrasi. Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar
Foto: reuters
Minuman keras saat berpesta, ilustrasi. Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Khamar merupakan minuman yang memabukkan sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Larangan meminum minuman yang beralkohol ini karena dianggap nilai kemanfaatannya lebih sedikit dibandingkan mudharatnya. 

Namun demikian, Allah SWT menurunkan larangan meminum khamar ini tidak serta merta sekaligus. Penerapan hukum Islam selalu diberlakukan secara bertahap.  

Baca Juga

Hal ini lantaran budaya masyarakat Arab saat itu sangat menggemari khamar pada waktu itu sehingga dalam dakwahnya, Nabi Muhammad SAW, tidak sekeligus memerintahkan masyarakat Arab untuk berhenti mengkonsumsi khamar saat itu juga.

Merujuk pada Journal of Islamic Family Law, Hamidullah Mahmud, yang ditulis Siti Mahmudah dalam Oase, ada empat tahap yang dilewati Khamar sampai dihukumi haram. Tahap tersebut diambil dari Asbabun an-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar. Adapun empat tahap tersebut yakni sebagai berikut: