REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan mengenai kenaikan gaji bagi prajurit TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Jokowi usai meresmikan jalan tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di gerbang tol Limo utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). "Seinget saya sudah," kata Jokowi.
Ia menyampaikan, aturan kenaikan gaji prajurit TNI-Polri itu akan segera terbit. Adapun gaji personel TNI-Polri naik delapan persen pada 2024. Jokowi berharap, dengan kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya beli prajurit TNI.
"(Aturan) Secepatnya akan keluar. Dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas kepada perekonomian," kata Jokowi.