Senin 08 Jan 2024 13:39 WIB

In Picture: Aktivis Haris Azhar dan Fatia Terbebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Hakim vonis bebas Haris dan Fatia di kasus pencemaran nama baik.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bergandengan tangan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berpelukan dengan kuasa hukum usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Haris Azhar (tengah) memeluk keluarganya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah pendukung berpelukan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) membentangkan spanduk dukungan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement