Senin 08 Jan 2024 13:51 WIB

Viral Guru SD di Tasikmalaya Dukung Pasangan Prabowo-Gibran 

Guru viral yang terang-terangan mendukung Prabowo itu berstatus sebagai PNS

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang guru di Kota Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Dok. Tangkapan Layar
Seorang guru di Kota Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA ----Beredar viral di media sosial, sebuah video yang berisi dukungan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam video berdurasi 4 menit 28 detik itu, terdapat seorang perempuan yang memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Perempuan itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras, menyanyikan lagu untuk pasangan nomor urut 2. Dalam menyanyikan lagu itu, perempuan itu juga ikut bergoyang. 

Baca Juga

"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 2 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," ujar Perempuan dalam video itu.

Berdasarkan penelusuran, perempuan itu merupakan guru bertatus pegawai negeri sipil (PNS). Guru itu mengajar di SDN 3 Gobras, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. 

Dari rekaman video yang beredar, video itu dibuat di ruangan kelas. Diketahui, video itu dibuat pada Sabtu (6/1/2024). Namun, saat itu tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah menelusuri video yang beredar tersebut. Bawaslu masih akan melakukan kajian terhadap video tersebut. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement