Senin 08 Jan 2024 14:10 WIB

6 Macam Jual Beli yang Dilarang Islam

Islam mengatur bagaimana agar jual beli itu tidak melanggar syariat.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli merupakan bisnis yang dibolehkan dalam Islam. Dengan jual beli akan memutar perekonomian masyarakat, serta sebagai sarana saling menolong antarsesama manusia.

Namun, dalam praktiknya Islam mengatur bagaimana agar jual beli itu tidak melanggar syariat. Tujuannya, agar baik penjual maupun pembeli tidak ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga

Karena dalam muamalah atau perdagangan, sangat akrab dengan risiko untung dan rugi. Setiap pihak selalu mendambakan keuntungan dalam usahanya, tetapi apabila keuntungan ini didapat dengan cara yang tidak adil dan merugikan pihak lain, hal ini tentu tidak dibenarkan.

Dikutip dari buku Rahasia Bisnis Rasulullah oleh Malahayati disebutkan berbisnis memang sangat penting agar bisa mendapat rezeki, tetapi ada batas-batas dan aturan yang perlu diperhatikan.

Allah SWT memperbolehkan jual-beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Misalnya, karena terlalu asyik berdagang lalu lalai akan ibadah wajib. Bukannya membawa manfaat, aktivitas bisnis justru bisa membuat mudharat.

Jual beli yang dilarang...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement