Senin 08 Jan 2024 16:17 WIB

Kuasa Hukum Sekolah: Terduga Pelaku Menyangkal Lakukan Kekerasan Seksual ke Belasan Siswa

Dugaan kekerasan seksual sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kuasa hukum kepala sekolah sebuah sekolah swasta di Kota Yogyakarta, Elna Febi Astuti saat menjelaskan dugaan kekerasan seksual yang dialami siswa kelas 6 SD di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kuasa hukum kepala sekolah sebuah sekolah swasta di Kota Yogyakarta, Elna Febi Astuti saat menjelaskan dugaan kekerasan seksual yang dialami siswa kelas 6 SD di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Yogyakarta dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa kelas 6 SD. Setidaknya dilaporkan ada 15 siswa SD yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024) ini oleh kepala sekolah didampingi kuasa hukum. Dugaan kekerasan seksual terhadap siswa itu diketahui terjadi pada Agustus hingga Oktober 2023 lalu.

Pihak sekolah juga sudah melakukan penyelidikan internal sebelum melaporkan kasus itu ke polisi. Meski begitu, terduga pelaku yang merupakan guru mata pelajaran content creator berinisial NB (22 Tahun) tersebut menyangkal telah melakukan kekerasan seksual kepada belasan siswanya.

"Pelaku sampai saat ini menyangkal, sudah sempat (dipanggil oleh pihak sekolah)," kata kuasa hukum kepala sekolah, Elna Febi Astuti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).