Senin 08 Jan 2024 16:59 WIB

Polrestabes Bandung Razia dan Musnahkan 11.049 Knalpot Bising

Knalpot bising yang dirazia, akan dimusnahkan menggunakan mesin pemotong

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan jajaran Forkopimda lain secara simbolis memusnahkan knalpot bising yang mencapai 11.049 unit di Mapolrestabes Bandung, Senin (8/1/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan jajaran Forkopimda lain secara simbolis memusnahkan knalpot bising yang mencapai 11.049 unit di Mapolrestabes Bandung, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satlantas Polrestabes Bandung merazia 11.049 knalpot bising di Kota Bandung sepanjang tahun 2023 dan awal 2024. Mereka, akan terus melakukan razia hingga tidak terdapat lagi pengguna knalpot bising di Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pihaknya telah menyita 11.049 knalpot bising sepanjang 2023 dan awal 2024. Knalpot bising yang dirazia akan dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.

Baca Juga

"Jumlah total yang kami amankan untuk dimusnahkan kurang lebih 11.049 knalpot bising yaitu periode pengungkapan Januari-Desember 2023, terakhir Januari beberapa pekan terakhir ini kita laksanakan operasi juga," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (8/1/2023).

Bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), kata dia, pihaknya telah mendeklarasikan anti knalpot bising atau tidak berstandar. Ia mengatakan razia akan terus dilakukan kepada pengendara motor yang masih menggunakan knalpot bising dan akan dikenakan tilang dan sita.

"Intinya ini adalah sarana keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini mengeluhkan knalpot bising di mana-mana, sehingga kami jajaran Forkopimda berkomitmen melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar," paparnya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pengendara motor yang memakai knalpot bising akan ditilang dan motornya ditahan dibawa ke Mapolrestabes Bandung. Selama knalpot bising tidak diganti dengan yang standar, maka motor tetap akan ditahan.

"Jadi setelah motornya diganti dengan knalpot standar, baru dia boleh keluar motornya dan knalpotnya (bising) disita oleh kami," katanya.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan pihaknya bersama kepolisian terus mendorong agar Kota Bandung aman dan kondusif. Salah satu yang dilakukan adalah menindak penggunaan knalpot bising.

"Jadi untuk Kota Bandung dipastikan harus aman, kondusif, termasuk di antaranya adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar itu akan ditindak sesuai dengan ketentuan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement