Senin 08 Jan 2024 17:36 WIB

Masa Dinas Rafael Alun di Ditjen Pajak Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Vonis

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap Rafael lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo divonis menjalani hukuman 14 tahun penjara sekaligus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ternyata vonis ini turut mempertimbangkan masa dinas Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas vonis Rafael Alun. Masa pengabdian Rafael Alun di Ditjen Pajak menjadi salah satu faktor yang dicermati majelis hakim. 

Baca Juga

"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael ialah karena tindakannya tak sejalan dengan semangat pemerintah menghapus korupsi di Tanah Air. "Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Suparman.