REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo divonis menjalani hukuman 14 tahun penjara sekaligus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ternyata vonis ini turut mempertimbangkan masa dinas Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas vonis Rafael Alun. Masa pengabdian Rafael Alun di Ditjen Pajak menjadi salah satu faktor yang dicermati majelis hakim.
"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael ialah karena tindakannya tak sejalan dengan semangat pemerintah menghapus korupsi di Tanah Air. "Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Suparman.