Senin 08 Jan 2024 18:20 WIB

In Picture: Mahkamah Konstitusi Gelar Pelantikan Tiga Anggota MKMK

Tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) saat menghadiri pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim.

Pembentukan MKMK sendiri merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi …”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

MKMK permanen saat ini terdiri atas tiga anggota, yaitu Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.

 

 

sumber : Republika/Putra M Akbar
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement