In Picture: Mahkamah Konstitusi Gelar Pelantikan Tiga Anggota MKMK
Tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) saat menghadiri pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) menyatakan sumpah saat pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan sambutan saat pelantikan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna menyatakan sumpah saat pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyalami Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur usai pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) saat menghadiri pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyaksikan penandatanganan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna saat pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) saat menghadiri pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kanan ke kiri) usai pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) menyampaikan sambutan di hadapan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna (dari kiri ke kanan) saat pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mahkamah Konstitusi melantik tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim.
Pembentukan MKMK sendiri merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi …”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
MKMK permanen saat ini terdiri atas tiga anggota, yaitu Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.
sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement