REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, Papua, meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat kepolisian setempat untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di daerah ini.
Ketua MUI Kabupaten Jayapura Mustofa di Sentani, Senin, mengatakan permasalahan yang sering terjadi di daerah ini bermula dari mengkonsumsi miras.
“Kami mau sampaikan bahwa salah satu yang membuat kerukunan di Kabupaten Jayapura menjadi goyah itu miras dan narkoba,” katanya.
Menurut Mustofa, kerukunan yang telah lama terbangun di daerah ini sering ‘ternodai’ dengan aksi-aksi dari oknum masyarakat tertentu karena dipengaruhi miras dan narkoba.
“Kami (MUI), FKUB, Kapolres, tokoh adat, dan masyarakat, meminta kepada Pak Pj Bupati Jayapura untuk dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pengguna narkoba dan miras,” ujarnya.
Dia menjelaskan peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Jayapura harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
“Kami berpesan pemerintah dan polisi jangan takut untuk menindak tegas mereka, karena untuk menjaga kelangsungan hidup yang harmonis antar-umat beragama di Kabupaten Jayapura,” katanya
Dia menambahkan pihaknya bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat adat di daerah ini akan membuat regulasi yang mengatur mengenai mengkonsumsi miras.
“Jadi poinnya, jangan mengkonsumsi miras di tempat umum, bisa konsumsi tapi di rumah masing-masing, dan kalau membuat onar maka akan diberikan sanksi dan dan kurungan enam bulan hingga satu tahun,” ujarnya.
Pada 2017 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan pernyataan. Menurut dia, sebanyak 22 persen kematian di Tanah Papua disebabkan konsumsi minuman keras (miras). Hal itu membuat miras jadi salah satu penyebab terkikisnya populasi penduduk asli Papua selain penyakit-penyakit di daerah tersebut.
Baca juga: Sedang Sedih dan Gelisah Hebat? Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Laporan Polda Papua mengiyakan asumsi tersebut. Data yang dilansir pada 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 277 warga meninggal sebagian besar terjadi didahului konsumsi miras.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Papua juga melansir bahwa minuman keras menjadi pemicu utama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di berbagai daerah di Papua.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilansir Kementerian Kesehatan menunjukkan rerata konsumsi alkohol di Papua memang paling tinggi se-Indonesia. Angkanya 9,9 poin per bulan dibandingkan rerata nasional yakni 5,4 poin per bulan.