Senin 08 Jan 2024 19:27 WIB

Sragen Sosialisasikan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Hingga saat ini masih ada beberapa titik penjualan daging anjing untuk konsumsi.

Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten Sragen menyosialisasikan larangan konsumsi daging anjing melalui Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengkonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni mengatakan SE tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2023. "Terkait perdagangan daging anjing, sudah ada edaran Bu Bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Sragen," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat hingga lurah atau desa. "Tentunya kalau mereka melakukan hal bertentangan dengan itu tentu ada punishment untuk mereka. Anjing bukan hewan untuk dikonsumsi, itu hewan peliharaan," katanya.

Ia mengakui hingga saat ini masih ada beberapa titik penjualan daging anjing untuk konsumsi. Disinggung mengenai adanya pengiriman anjing yang akan dijual untuk bahan baku makanan melalui wilayah Gemolong, Sragen sejauh ini belum ada pengecekan secara detail.

"Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana, ya, nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan," katanya.

Menurut dia, aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan, seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan didistribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan.

"Misalnya dibawa dari daerah lain ke Sragen, tentu harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan. Masuk ke sini harus bawa itu, misalnya hewan ternak, ternaknya sudah divaksinasi atau belum. Ada surat pengantar seperti itu. Ternak dibawa untuk dipotong atau dipelihara tentu juga harus ada keterangannya," katanya.

Sebelumnya, sejauh ini pengawasan yang dilakukan terkait dengan anjing, salah satunya mengambil sampel daging untuk dicek apakah mengandung rabies.

"Selama ini kami punya jadwal untuk melakukan pengawasan terhadap penyakit rabies yang banyak ditularkan anjing. Setiap tahun kami kerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil beberapa sampel. Itu yang dikirim ke provinsi, apa ada indikasi terkait dengan rabies yang ada di Kabupaten Sragen. Sebatas itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement