Senin 08 Jan 2024 20:04 WIB

Dishub DKI Ajukan Pecat Pegawai Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Kadishub DKI mengajukan pemecatan pegawai yang diduga melecehkan anak di bawah umur.

Pelecehan terhadap anak (ilustrasi). Kadishub DKI mengajukan pemecatan pegawai yang diduga melecehkan anak di bawah umur.
Foto: Freepik
Pelecehan terhadap anak (ilustrasi). Kadishub DKI mengajukan pemecatan pegawai yang diduga melecehkan anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap pegawainya berinisial RT (58) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berinisial AAP (11).

"Sesuai hasil klarifikasi, pegawai tersebut sudah jadi tersangka karena itu kami akan mengajukan usulan pemberhentian sementara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

 

Pemberhentian sementara itu diajukan Dishub DKI kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Selain itu, terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga telah melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) dan saat ini dalam proses penyidikan.

 

"Yang bersangkutan dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," ujar Syafrin.

Lalu, untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, Dishub DKI akan menunggu adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) penetapan pengadilan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan RT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban berinisial AAP dalam waktu satu tahun terakhir.

"Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan," kata Anton.

Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement