REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah menggandeng Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) untuk membantu melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi. Hal tersebut disampaikan Hevearita usai penandatanganan kerja sama Pemkot Semarang dengan ICW dan Pattiro di Balai Kota Semarang.
"Bersama-sama pada awal 2024 mengawali kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara ICW, Patiro, dengan Pemerintah Kota Semarang," kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Senin (8/1/2024).
Ia meminta ICW dan Pattiro akan membantu mengawasi proses penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa sehingga bisa meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, setidaknya selama setahun ke depan. Menurut Hevearita, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memperhatikan segala aspek, khususnya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa selama setahun ke depan.
Perempuan pertama yang jadi Wali Kota Semarang itu meminta seluruh jajaran Pemkot Semarang tidak main-main dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Meski awal tahun belum ada pengadaan anggaran, kata dia, kedua lembaga itu bisa memberikan ruang penyaringan terkait pengadaan barang dan jasa. Apalagi ada beberapa titik yang potensi penyimpangannya sangat besar.
"Teman-teman ini ada di dalam proses-proses yang memerlukan masukan dari masyarakat sipil," katanya.
Secara resmi, jalinan kerja sama dengan masyarakat sipil tersebut dapat menjadi pendamping para pemangku kebijakan, khususnya Pemkot Semarang. Sebelumnya, masukan hanya dibicarakan secara tidak formal. "Tetapi dengan kerja sama ini, dari teman-teman bisa lebih leluasa membantu, membedah postur anggaran," katanya.
Hevearita menyampaikan, pemantauan kolaboratif aparatur pengawas internal pemerintah dengan masyarakat sipil dalam pengadaan barang dan jasa penting sebagai pengontrol.
"Adanya kerja sama ini, kami harap bisa saling 'check and balancing' supaya hasilnya transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat," kata dia.
Perwakilan dari ICW, Dini Inayati mengatakan, perjanjian kerja sama itu merupakan upaya peningkatan kapasitas masyarakat sipil bisa ikut berpartisipasi. Salah satunya, melalui spesifikasi proses pengadaan barang dan jasa. "Bagaimana masyarakat sipil itu tahu, dan dengan Inspektorat sebagai kanalnya," katanya.
Ketua Pattiro Semarang, Iskandar Saharudin menjelaskan, poin penting kerja sama tersebut adalah sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. "Pengadaan barangnya sesuai kebutuhan, memastikan tidak ada fraud di dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi dasar utama kami," katanya.