Senin 08 Jan 2024 20:55 WIB

KPK Apresiasi Vonis Penjara 14 Tahun untuk Rafael Alun

KPK mengapresiasi putusan vonis penjara 14 tahun untuk Rafael Alun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengapresiasi putusan vonis penjara 14 tahun untuk Rafael Alun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengapresiasi putusan vonis penjara 14 tahun untuk Rafael Alun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK merasa vonis penjara yang baru saja diketok itu sudah sesuai harapan dari lembaga antirasuah.

Vonis penjara 14 tahun terhadap Rafael memang sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Adapun denda dan uang penggantinya meleset dari tuntutan JPU KPK yaitu masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Rafael juga wajib membayar uang pengganti Rp 10,7 miliar atau diganti penjara tiga tahun.

Baca Juga

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (8/1/2024).

KPK memandang vonis itu membuktikan terobosan dalam menangani perkara. Adapun pengungkapan kasus Rafael Alun bermula lewat penelusuran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK menduga ada kejanggalan atas LHKPN Rafael.