REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kapendam V/ Brawijaya Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani menyatakan, Pomdam V Brawijaya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan tiga oknum prajurit TNI AD dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terungkap di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). Ketiga oknum prajurit yang diperiksa adalah Kopda AS dan Praka J asal satuan Puspalad, serta Mayor BP asal satuan Pusziad.
Rendra mengatakan, untuk ratusan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, dalam proses pemidanahan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebab, kata dia, awal penanganan perkara ini bermula dari pembuatan laporan polisi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dengan pelaku utamanya adalah EI (sipil).
"Yang mana saat ini saudara EI dalam proses penyidikan oleh Polda Metro (Jaya)" kata Rendra dikonfirmasi Senin (8/1/2024).
Rendra melanjutkan, untuk prajurit TNI AD yang diduga terlibat, saat ini tetap diproses oleh Pomdam V/ Brawijaya. Ia memastikan, apabila proses penyidikan selesai akan dilimpahkan ke Otmilti/Otmil Surabaya untuk dilanjutkan proses sidang di Pengadilan Militer Surabaya.
"Untuk barang bukti yang terkait dengan pelaku yang diduga dari oknum TNI, Pomdam V/Brw masih terus berkordinasi dengan pihak Polda Metro untuk meninggalkan sejumlah narang bukti berupa 5 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda 2," ujarnya.
Terkait masyarakat yang ingin melacak kendaraannya yang diduga terkait kasus tersebut, Rendra menyarankan agar menghubungi Polda Metro Jaya. "Masyarakat yang mau konfirmasi kendaraanya yang hilang, apakah ada di dalam Barbuk (barang bukti) yang ditangkap tersebut dapat menghubungi Humas Polda Metro," ucapnya.
Sebelumnya, Pomdam V/ Brawijaya bersama Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2024). Kasus tersebut diduga dilakukan oleh warga sipil berinisial EI dan melibatkan oknum anggota TNI AD. Petugas gabungan pun menyita 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.