Senin 08 Jan 2024 21:52 WIB

Oknum ASN di Kemayoran Cabuli Anak Perempuan Berusia 11 Tahun

Tersangka pencabulan adalah seorang ASN.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan melakukan tindakan pencabulan terhadak anak perempuan berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban berinisial AAP sendiri merupakan tetangga dari pelaku dan saling kenal. 

"Tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada awak media, Senin (8/1/2023).

Baca Juga

Pengungkapan kasus asusila ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RT. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Swadaya I,  Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Anton, awalnya korban datang kerumah pelaku minta tolong mengantar ke sekolah. Namun korban ditarik tangannya kedalam rumahnya terlapor (TKP) dan dicium bibir, dipegang payudara dan kemaluannya. Peristiwa seperti itu sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Pelaku juga memberikan uang jajan kepada Korban usai melancarkan aksi bejatnya tersebut. 

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," jelas Anton. 

Selain itu, pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak nonton film dewasa yang ada didalam handphone pelaku. Sembari menonton pelaku meraba raba payudara korban dan juga meraba raba kemaluan korban. Lalu pelaku memasukkan salah satu jari tangan kanannya kemaluan korban.

"Atas kejadian tersebut pelaku akibat yang dialami korban merasa sakit dan perih pada alat kemaluannya saat sedang buang air kecil," ungkap Anton. 

Akibat perbuatannya, RT dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," tutup Anton. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement