Selasa 09 Jan 2024 07:26 WIB

Forpi Yogyakarta Minta Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Lebih Serius 

Kamba mengatakan aksi kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan seksual (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Kekerasan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta merespons dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa pada salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Yogyakarta untuk lebih serius lagi dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual di lingkungan sekolah. 

"Kekerasan seksual dengan dalih apapun tidak boleh tumbuh dan berkembang khususnya di lingkungan sekolah. Karena itu perlu adanya pencegahan sedini mungkin," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Selasa (9/1/2024).

Kamba mengatakan aksi kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diproses hukum secara transparan dan dihukum secara adil agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual serta perlu adanya pendampingan terhadap psikologi anak agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.