Selasa 09 Jan 2024 07:26 WIB

Forpi Yogyakarta Minta Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Lebih Serius 

Kamba mengatakan aksi kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan seksual (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Kekerasan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta merespons dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa pada salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Yogyakarta untuk lebih serius lagi dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual di lingkungan sekolah. 

"Kekerasan seksual dengan dalih apapun tidak boleh tumbuh dan berkembang khususnya di lingkungan sekolah. Karena itu perlu adanya pencegahan sedini mungkin," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Selasa (9/1/2024).

Kamba mengatakan aksi kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diproses hukum secara transparan dan dihukum secara adil agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual serta perlu adanya pendampingan terhadap psikologi anak agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban. 

"Selain proses hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan, pihak sekolah juga perlu membuat semacam mekanisme pengaduan bila terjadi tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah," ucapnya.

Kamba menambahkan, aduan tersebut harus direspon secara cepat dan tepat oleh sekolah. Jangan sampai dengan alasan demi nama baik sekolah, saat terjadi tindakan kekerasan seksual sekolah justru menutup-tutupinya. 

Forpi Kota Yogyakarta menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah swasta yang ada di Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar. Semoga kasus ini yang terakhir.  Forpii memandang langkah pihak sekolah melaporkan tindakan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sudah benar. 

"Tinggal dikawal saja proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan sebanyak 15 anak sekolah dasar (SD) di sebuah sekolah swasta di Kota Yogyakarta diduga mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini diduga dialami oleh anak yang dilakukan seorang guru mata pelajaran content creator di sekolah tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement