REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, Senin (8/1/2024). Sebanyak 28 pertanyaan coba ditanyakan komisioner Bawaslu Pamekasan ke Gus Miftah.
"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi, yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih sekitr 28 pertanyaan yang kita sampaikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi.
Dia tidak menjabarkan secara rinci apa saja yang ditanyakan Bawaslu ke Gus Miftah. Menurut Suryadi, nantinya hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian. "Hasil klarifikasi, data-data, kemudian kita akan lakukan kajian dan pembahasan bersama dengan gakumdu," ujarnya.
Suryadi mengungkapkan, peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017. Sedangkan hasilnya akan bergantung pada hasil kajian. Dia menyebut, paling lambat hasil kajian akan disampaikan 14 hari. Namun Bawaslu menargetkan hasilnya bisa disampaikan paling lambat tujuh hari pertama.
Bawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang dalam kasus tersebut, antara lain pemilik tempat, penerima uang, Gus Miftah, serta orang yang mengangkat kaus bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan berapa jumlah pasti uang yang dibagikan, Bawaslu belum mengaku belum mendapatkan informasi terkait itu
"Pecahannya 50 ribu, tahu semua ya? Tapi kalau jumlah pastinya belum tahu. Belum mendapatkan informasi tentang itu," katanya.
Adapun kunjungan Bawaslu Pamekasan ke Sleman terkait dua agenda, yakni untuk memastikan apakah Gus Miftah masuk dalam tim kampanye baik yang nasional maupun daerah. Kemudian, agenda kedua yakni meminta klarifikasi ke Gus Miftah.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Pamekasan didampingi oleh penyidik dan jaksa. Suryadi menjelaskan, agenda pemeriksaan berlangsung di kantor Bawaslu Sleman lantaran menyesuaikan domisili Gus Miftah,
"Setelah mendapatkan petunjuk dari Bawaslu provinsi dan kita koordinasi dengan penyidik dan jaksa yang tergabung di gakumdu, mengingat agenda Gus Miftah sangat sibuk, nggak apa-apa didatangi saja. Itu sudah berdasarkan izin Bawaslu provinsi dan kita mendapatkan petunjuk dari kawan-kawan yang tergabung di sentra gakumdu. Dan itu berdasarkan regulasi tidak dilarang," ucap Suryadi.
Sebelumnya penceramah Gus Miftah telah mengklarifikasi video viral, yang menampilkan dirinya sedang bagi-bagi uang kepada jamaah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Gus Miftah menegaskan, pembagian duit itu murni sedekah.
Dia menyebut uang sedekah itu tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gus Miftah juga menyatakan, uang yang dibagikan kepada para jamaahnya yang juga pekerja, milik Haji Her selaku pemilik pabrik rokok di Pamekasan.